Bagaimana Cara untuk Mendaftar UMKM?

Apakah Anda memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dan ingin mendapatkan izin usaha? Jika iya, jangan khawatir! Di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar UMKM. Kami akan membahas langkah-langkahnya secara detail, mulai dari mengunjungi laman OSS hingga mengisi formulir pendaftaran.

Langkah 1: Mengunjungi Laman OSS

Langkah pertama dalam mendaftar UMKM adalah mengunjungi laman OSS (Online Single Submission). Untuk melakukannya, Anda bisa membuka laman https://oss.go.id/ pada peramban web Anda.

Langkah 2: Memilih Menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”

Pada laman OSS, Anda akan melihat beberapa opsi menu. Carilah menu yang bertuliskan “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” dan klik pada opsi tersebut. Menu ini akan membawa Anda ke halaman pendaftaran UMKM.

Langkah 3: Masuk ke Akun Anda

Jika Anda sudah memiliki akun di laman OSS, Anda bisa langsung klik “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas laman. Setelah itu, masukkan nomor ponsel, email, atau username serta password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Langkah 4: Masukkan Kode Captcha dan Klik “Masuk”

Selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan kode captcha sebagai langkah verifikasi. Masukkan kode tersebut dengan benar, lalu klik tombol “Masuk” untuk melanjutkan proses pendaftaran UMKM Anda.

Dengan mengikuti semua langkah di atas, Anda akan berhasil masuk ke halaman pendaftaran UMKM. Di halaman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan. Pastikan Anda mengisi semua kolom dengan benar dan jelas agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Sebagai seorang pengusaha UMKM, memiliki izin usaha adalah langkah penting untuk menjalankan usaha Anda dengan legal dan terpercaya. Dengan mendaftar UMKM, Anda akan memberikan kepercayaan kepada konsumen dan memperluas jangkauan bisnis Anda. Jadi, jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah di atas dan segera mendaftar UMKM Anda sekarang!

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran UMKM atau memiliki pertanyaan lain terkait hal ini, jangan ragu untuk menghubungi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) setempat. Mereka akan dengan senang hati memberikan bantuan dan panduan yang Anda butuhkan.