Berapa Lama Pinjol Ilegal Bisa Menagih Debitur? Waspada Modus Penipuan!

Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Pinjol ilegal ini seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan tenor pendek, serta syarat pinjaman yang mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol ilegal juga seringkali melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Lalu, berapa lama pinjol ilegal bisa menagih debitur? Apakah ada tenggat waktu tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tidak diatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol. Artinya, tidak ada ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Namun, dalam Pasal 27 ayat (2) POJK 10/2022 disebutkan bahwa penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada debitur secara wajar dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pinjol tidak boleh melakukan penagihan yang bersifat kasar, mengancam, atau mengintimidasi debitur. Pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan melalui pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur.

Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal seringkali menggunakan berbagai modus penipuan untuk menarik korban. Beberapa modus penipuan yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal antara lain:

Pinjol ilegal juga seringkali menggunakan data pribadi debitur untuk melakukan penipuan. Data pribadi tersebut dapat digunakan untuk membuat akun palsu, mengajukan pinjaman online, atau bahkan melakukan pemerasan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Untuk menghindari menjadi korban pinjol ilegal, kita perlu mengetahui ciri-cirinya. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak terdaftar di OJK
  2. Bunga pinjaman tinggi
  3. Tenor pinjaman pendek
  4. Syarat pinjaman mudah
  5. Penagihan tidak sesuai aturan

Jika kita menemukan pinjol yang memiliki ciri-ciri tersebut, sebaiknya kita hindari dan jangan mengajukan pinjaman.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari menjadi korban pinjol ilegal, kita dapat melakukan beberapa tips berikut ini:

  1. Cek legalitas pinjol di OJK
  2. Baca syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti
  3. Jangan berikan data pribadi yang berlebihan
  4. Jangan mengajukan pinjaman jika tidak membutuhkan
  5. Laporkan pinjol ilegal ke OJK

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, kita dapat terhindar dari menjadi korban pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu waspada dan berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Jika kita menemukan pinjol yang memiliki ciri-ciri ilegal, sebaiknya kita hindari dan jangan mengajukan pinjaman.

Jika kita sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, kita dapat melaporkan pinjol tersebut ke OJK. OJK akan menindak tegas pinjol ilegal dan memberikan perlindungan kepada korban.