Tidak Bayar Pinjol Apakah Dipenjara?
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang cukup populer di masyarakat. Namun, tidak sedikit pula yang mengalami masalah saat meminjam uang melalui pinjol. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah ketidakmampuan membayar pinjaman. Lantas, apakah tidak membayar pinjol bisa dipenjara?
Jawabannya adalah tidak. Tidak membayar pinjol bukan merupakan tindak pidana. Hal ini ditegaskan oleh Mohammad Choirul Anam, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Hukum Online. Selain itu, hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Perlindungan Hukum bagi Peminjam
Ada beberapa undang-undang yang memberikan perlindungan hukum bagi peminjam, di antaranya:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, diatur tentang hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk atau jasa yang akan dibeli. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, diatur tentang perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini juga mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan spamming atau pengiriman pesan elektronik yang tidak diinginkan.
Sanksi bagi Peminjam yang Tidak Membayar
Meskipun tidak membayar pinjol bukan merupakan tindak pidana, namun peminjam tetap dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan kepada peminjam yang tidak membayar pinjol, antara lain:
- Denda
- Bunga
- Biaya penagihan
Besaran denda, bunga, dan biaya penagihan yang dikenakan kepada peminjam yang tidak membayar pinjol, diatur dalam perjanjian pinjaman yang disepakati antara peminjam dan pemberi pinjaman. Namun, besaran denda, bunga, dan biaya penagihan tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Upaya yang Dapat Dilakukan Peminjam yang Tidak Mampu Membayar
Jika peminjam tidak mampu membayar pinjol, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain:
- Negosiasi dengan pemberi pinjaman
- Mengajukan restrukturisasi pinjaman
- Mengajukan keringanan pinjaman
Negosiasi dengan pemberi pinjaman dapat dilakukan untuk meminta keringanan denda, bunga, dan biaya penagihan. Restrukturisasi pinjaman dapat dilakukan untuk mengubah jangka waktu pinjaman atau besaran angsuran pinjaman. Sedangkan keringanan pinjaman dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah pinjaman yang harus dibayar.
Untuk menghindari pinjaman online ilegal, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain:
- Pilih pinjaman online yang terdaftar di OJK
- Baca syarat dan ketentuan pinjaman dengan seksama
- Jangan tergiur dengan bunga rendah yang tidak wajar
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, kita dapat terhindar dari pinjaman online ilegal dan terhindar dari masalah-masalah yang dapat timbul akibat pinjaman online ilegal.