- Home
- Pengetahuan
- Berapa Sih Gaji Prajurit dan Perwira TNI AD Setiap Bulannya?
Berapa Sih Gaji Prajurit dan Perwira TNI AD Setiap Bulannya?
Menjadi anggota TNI AD adalah impian banyak pemuda dan pemudi Indonesia. Selain untuk berbakti pada negara, bergabung dengan TNI AD juga menjanjikan penghasilan yang cukup besar. Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima prajurit dan perwira TNI AD setiap bulannya?
Dengan demikian, para calon anggota baru maupun masyarakat umum dapat memahami skema penghasilan di tubuh TNI AD.
Komponen Gaji Anggota TNI AD
Secara umum, gaji yang diterima prajurit dan perwira TNI AD setiap bulan terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan
Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima oleh setiap anggota TNI AD sesuai dengan pangkat dan masa kerjanya. Gaji pokok ini bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Tunjangan dapat berupa tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kesehatan, dan lainnya.
Skema Pangkat dan Golongan TNI AD
Ada tiga golongan dalam skema kepangkatan TNI AD, yaitu:
- Golongan Perwira
- Golongan Bintara
- Golongan Tamtama
Berikut ini adalah contoh pangkat pada masing-masing golongan:
Pangkat Prajurit
- Kopral
- Sersan
- Sersan Mayor
Pangkat Perwira
- Letnan
- Kapten
- Mayor
Semakin tinggi pangkat yang diemban, maka gaji pokok yang diterima juga semakin besar.
Gaji Pokok Prajurit TNI AD
Berikut ini adalah contoh perhitungan gaji pokok beberapa pangkat di golongan tamtama TNI AD (Golongan I):
Kopral Dua
Gaji pokok: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
Prajurit Kepala
Gaji pokok: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu)
Gaji pokok: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada)
Gaji pokok: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
Sebagai contoh, gaji pokok seorang Prajurit Dua yang baru bergabung bisa berkisar Rp 1.6 jutaan per bulan. Jumlah pastinya tergantung dari masa kerjanya.
Tunjangan bagi Prajurit TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti:
Tunjangan Jabatan
Besarnya tergantung dari jabatan yang diduduki prajurit TNI AD.
Tunjangan Pangan
Merupakan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi bahan makanan sehari-hari.
Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan diberikan untuk biaya pengobatan atau perawatan kesehatan prajurit dan keluarganya.
Sebagai contoh, seorang Prajurit Dua dengan gaji pokok Rp 1,7 juta per bulan ditambah tunjangan sekitar Rp 500 ribu, maka total penghasilannya menjadi sekitar Rp 2,2 juta per bulan.
Penghasilan Perwira TNI AD
Berbeda dengan prajurit, penghasilan perwira TNI AD jauh lebih besar dengan rincian sebagai berikut:
Letnan
Menerima gaji pokok Rp 3 jutaan hingga Rp 8 jutaan per bulan.
Kapten
Memperoleh gaji pokok mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 15 jutaan per bulan.
Mayor
Gaji pokoknya mulai Rp 8 jutaan sampai Rp 25 jutaan per bulan.
Dengan tunjangan tambahan, pendapatan seorang Mayor TNI AD bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Itulah penjelasan lengkap mengenai komponen gaji dan skema penghasilan prajurit dan perwira TNI AD setiap bulannya. Gaji seorang prajurit berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan. Sementara perwira bisa memperoleh puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan dapat membantu calon anggota baru maupun masyarakat umum untuk memahami skema penghasilan di tubuh TNI AD. Semoga artikel ini bermanfaat!