Berulang, Bisa Pinjam KUR Lagi kah?
Modal merupakan kebutuhan mutlak bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnisnya. Namun akses permodalan kerap menjadi kendala. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hadir sebagai solusi pembiayaan bagi UMKM yang membutuhkan suntikan modal usaha dengan bunga rendah dan cara pengajuan mudah.
Lantas, jika pernah mendapatkan KUR, apakah bisa mengajukannya lagi? Bagaimana syarat dan ketentuannya? Yuk kita bahas lebih lengkap!
Bolehkah Pinjam KUR Lebih dari Sekali?
Peraturan Pinjam Ulang KUR
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, seorang peminjam diperbolehkan mengajukan KUR lebih dari satu kali alias pinjam ulang, dengan syarat tetap terdaftar sebagai pelaku UMKM.
Jadi, meskipun Anda sudah pernah mendapatkan KUR sebelumnya, Anda tetap bisa mengajukan lagi pinjaman KUR berikutnya dengan syarat yang sama seperti pengajuan pertama.
Syarat Pengajuan Pinjaman Lanjutan KUR
Adapun syarat-syarat pengajuan pinjaman lanjutan KUR adalah:
- Masih terdaftar sebagai pelaku UMKM
- Usaha masih aktif beroperasi
- Laporan keuangan dan administrasi lengkap
- Angsuran KUR sebelumnya lancar
Jadi selama Anda memenuhi kualifikasi sebagai penerima manfaat KUR, maka Anda berhak mengajukan pinjaman lanjutan KUR tanpa batas waktu khusus.
Berapa Kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR?
Tidak Ada Batas Maksimal Periode Pinjaman KUR
Tidak ada batasan tertentu mengenai berapa kali seorang peminjam boleh mengajukan KUR. Selama syarat administrasi dan laporan keuangan terpenuhi, maka Anda diperkenankan mengajukan KUR berulang tanpa batas.
Selama Memenuhi Persyaratan, Bisa Ajukan Kapan Saja
Sejauh ini belum ada regulasi yang membatasi frekuensi pengajuan KUR. Yang terpenting, setiap kali mengajukan KUR Anda wajib melampirkan persyaratan administrasi dan laporan keuangan terbaru sebagai bukti kualifikasi sebagai penerima manfaat program.
Jadi intinya, selama Anda memenuhi syarat sebagai pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan modal usaha, maka Anda berhak mengajukan KUR kapanpun tanpa batas periode tertentu.
Berapa Lama Harus Menunggu Sebelum Pinjam Lagi?
Tidak Ada Aturan Jeda Waktu antar Pinjaman KUR
Seringkali masyarakat bertanya, berapa lama harus menunggu agar bisa mengajukan KUR lagi setelah mendapatkannya di periode sebelumnya. Sebenarnya, tidak ada ketentuan mengenai jeda waktu minimum untuk bisa pinjam KUR lagi.
Bisa Langsung Mengajukan Lagi Setelah Lunasi
Artinya, Anda bahkan bisa langsung mengajukan pinjaman KUR berikutnya setelah melunasi angsuran KUR sebelumnya. Tentu dengan catatan, laporan keuangan dan administrasi Anda harus up to date sesuai syarat pengajuan.
Jadi singkatnya, tidak ada masa tunggu khusus antara satu periode peminjaman KUR dengan periode berikutnya. Anda bebas menentukan waktu pengajuan selanjutnya berdasarkan kebutuhan modal usaha Anda.
Apa Saja Syarat Pinjam Ulang KUR?
Persyaratan Sama Seperti Pengajuan Pertama
Syarat dan ketentuan pinjaman lanjutan KUR pada dasarnya sama saja dengan pengajuan pertama kali. Anda tetap harus menyiapkan data administrasi yang sama persis.
Beberapa persyaratan umum meliputi KTP, akta pendirian dan NPWP badan usaha, surat keterangan domisili usaha, serta laporan keuangan terbaru baik laba rugi maupun neraca usaha Anda.
Harus Masih Terdaftar sebagai Pelaku UMKM
Selain itu pastikan Anda masih terdaftar sebagai pelaku UMKM di dinas koperasi dan UMKM setempat agar memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KUR.
Intinya selama Anda masih memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro, maka Anda berhak mengajukan pinjaman tambahan KUR tanpa batasan jumlah dan frekuensi tertentu.
Nah, itulah penjelasan lengkap soal apakah penerima KUR boleh meminjam lagi setelah sebelumnya sudah pernah mendapatkannya. Kendati demikian, pastikan tetap menerapkan prinsip 5C dalam melakukan pinjaman KUR agar tidak terjebak kredit macet.