Pengurus Koperasi Penyebab Utama Kerugian Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang dikelola secara bersama telah lama hadir di tengah masyarakat Indonesia. Sayangnya, fenomena kerugian pada koperasi masih kerap terjadi hingga saat ini. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab jika koperasi mengalami kerugian?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap potensi kerugian yang dialami koperasi, terutama jika disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Pengurus.

Pengertian Koperasi dan Peran Pengurus

Sebelum mengupas lebih jauh mengenai tanggung jawab Pengurus koperasi, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu koperasi dan peran Pengurus di dalamnya.

Penjelasan Umum Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang seorang atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan tertentu. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai visi dan misi yang disepakati.

Beberapa tanggung jawab Pengurus koperasi antara lain:

Potensi Kerugian pada Koperasi

Menjalankan bisnis apapun tidak luput dari risiko kerugian, begitu pula dengan koperasi. Berikut beberapa potensi kerugian yang mungkin terjadi pada koperasi.

Jenis-Jenis Risiko Koperasi

Jenis risiko yang dihadapi koperasi antara lain:

Faktor Internal Penyebab Kerugian

Beberapa faktor internal koperasi yang berpotensi menyebabkan kerugian:

Faktor Eksternal Penyebab Kerugian

Sedangkan faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian koperasi di luar kendali Pengurus antara lain:

Regulasi Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Lantas, regulasi apa yang mengatur tanggung jawab Pengurus koperasi terkait potensi kerugian tersebut?

Landasan Hukum Tanggung Jawab Pengurus

Tanggung jawab Pengurus koperasi di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bunyi Pasal 34 UU Perkoperasian

Secara khusus, tanggung jawab Pengurus koperasi tercantum dalam Pasal 34 UU Perkoperasian yang berbunyi:

“Pengurus koperasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian koperasi yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaiannya”

Contoh Kasus Pelanggaran Pengurus

Beberapa contoh kasus di mana Pengurus koperasi terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian koperasi antara lain:

Analisis Penyebab Utama Kerugian Koperasi

Data dan survei menunjukkan bahwa Pengurus memang menjadi penyebab utama terjadinya kerugian pada koperasi di Indonesia.

Data Statistik Kerugian Koperasi di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, kerugian pada sektor koperasi mencapai total Rp2,1 Triliun.

Survei Penyebab Kerugian Koperasi

Survei yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa sekitar 70 persen kasus kerugian koperasi disebabkan karena perbuatan melawan hukum oleh Pengurus.

Kesalahan dan Kelalaian Pengurus

Beberapa bentuk kesalahan dan kelalaian Pengurus koperasi yang kerap menimbulkan kerugian:

Solusi Mencegah Kerugian Akibat Kesalahan Pengurus

Agar koperasi terhindar dari kerugian akibat kesalahan dan kelalaian Pengurus, beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

Evaluasi Kinerja Pengurus

Evaluasi rutin terhadap kinerja Pengurus oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan pada SOP dan peraturan.

Audit Keuangan Berkala

Audit keuangan oleh auditor eksternal dilakukan minimal 1 tahun sekali untuk memastikan pengelolaan keuangan koperasi sudah transparan dan akuntabel.

Pengawasan Internal Koperasi

Meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan internal di koperasi untuk mencegah penyimpangan oleh Pengurus.

Berdasarkan data dan regulasi yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan koperasi terhindar dari kerugian , terutama yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus.

Intisari Analisis dan Aturan Hukum

Pengurus harus mengemban tanggung jawab pengelolaan koperasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Apabila terjadi kerugian karena kesalahan atau kelalaiannya, maka Pengurus wajib mengganti seluruh kerugian koperasi.

Dengan penerapan prinsip tata kelola koperasi yang baik, serta evaluasi dan pengawasan yang efektif, diharapkan koperasi-koperasi di Indonesia dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi anggotanya.