Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Tidak Boleh Diabaikan
Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu menjalankannya. Kewajiban ini diatur dalam Kitab Suci Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Namun, terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat fitrah yang tidak boleh diabaikan. Syarat ini meliputi kriteria orang yang wajib membayar zakat, kriteria harta yang harus dizakati, serta kriteria waktu penunaian zakat fitrah.
Keutamaan dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan zakat berupa makanan pokok sebanyak 2.5 kg atau 3.5 liter pada bulan Ramadan sebagai bentuk mensucikan diri bagi umat muslim. Pembayaran zakat fitrah dilakukan dalam bentuk makanan pokok, dan di Indonesia biasanya menggunakan beras sebagai zakatnya. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik dari sisi spiritual maupun sosial.
Secara spiritual, tujuan zakat fitrah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim. Dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki manfaat besar dalam membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Zakat fitrah juga berfungsi sebagai pengatur ekonomi yang adil dan merata, sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial. Dalam hukum Islam, zakat fitrah juga diberikan pada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum duafa.
Melalui zakat fitrah, setiap muslim diberikan kesempatan untuk berbagi dan memberikan yang terbaik bagi sesama. Dalam dasar hukum Islam, zakat fitrah menjadi salah satu amanah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Tujuannya bukan hanya untuk merdeka dari dosa, tetapi juga untuk membantu badan sosial yang lebih besar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Syarat Wajib Zakat Fitrah Menurut Hadits
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai syarat-syarat wajib zakat fitrah:
1. Merdeka
Sebagai seseorang yang merdeka dan tidak tergolong dalam kelompok budak atau hamba sahaya, maka wajib hukumnya bagi kita untuk membayar zakat fitrah.
2. Islam
Bagi setiap individu yang menganut agama Islam, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang tak dapat dielakkan.
3. Mampu atau Berkecukupan
Orang yang membayar zakat fitrah haruslah mampu atau berkecukupan, sehingga ia memiliki cukup harta untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh syariat.
4. Menemui waktu wajib zakat
Seseorang harus membayar zakat fitrah pada waktu yang ditetapkan, yaitu pada bulan Ramadan sebelum sholat Idul Fitri.
Selain itu, terdapat juga beberapa syarat yang tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah:
- Individu yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Seseorang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Tanggungan istri yang baru saja menikah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab
Syarat wajib zakat fitrah menurut mazhab yang berbeda-beda dapat membingungkan bagi sebagian orang. Berikut ini adalah pandangan empat mazhab dalam Islam tentang syarat wajib zakat fitrah.
Mazhab Hanafi
Abu Hanifah merupakan salah satu dari empat tokoh pemikir agama Islam yang sangat dihormati. Ia dilahirkan di Kuffah pada tahun 80 Hijriyah dan dikenal sebagai Imam A’zham atau pemimpin terbesar, serta Imam Ar-Ra’y. Selama hidupnya, Abu Hanifah mengembangkan Mazhab Hanafi yang terkenal dengan pandangan khususnya tentang jenis makanan yang harus disertakan dalam zakat fitrah.
Mazhab Hanafi yang dikembangkan oleh Abu Hanifah memiliki prinsip yang berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya. Salah satu pandangan khusus yang dipegang teguh oleh Mazhab Hanafi adalah tentang jenis makanan yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah. Menurut Abu Hanifah, dalam zakat fitrah, makanan yang harus disertakan adalah jenis makanan pokok setempat yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas penduduk yaitu gandum, padi belanda, kurma, atau anggur. Tepung gandum dan adonan tepung juga diperbolehkan. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang menunjukkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat hari raya.
Jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah dua mud gandum dan tepung gandum. Jika jenis makanan tersebut tidak tersedia, Mazhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga yang setara dengan 3,8 kg dari jenis makanan yang telah disebutkan. Hal ini dilakukan agar zakat fitrah dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan cara yang paling efektif dan efisien.
Mazhab Hanafi sangat memperhatikan zakat fitrah sehingga menetapkan peraturan yang jelas dan detail mengenai jenis makanan yang harus dikeluarkan serta kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah diberikan dengan cara yang benar dan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada orang yang berhak menerimanya.
Mazhab Malik
Menurut Imam Malik, pendiri Mazhab Maliki, bahan pokok yang dapat digunakan sebagai zakat fitrah antara lain jagung, kurma, syair, salat, dakhon, gandum, kismis, atau keju. Jika tidak ada bahan pokok tersebut, biji-bijian dan buah-buahan yang menjadi makanan pokok juga dapat digunakan. Namun, berat zakat fitrah yang harus dikeluarkan dari jenis makanan pokok atau biji-bijian adalah seberat 2,8 kg.
Imam Malik menolak pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Baginya, uang tidak dapat memenuhi kriteria zakat fitrah yang sebenarnya. Hal ini disebutkan dalam kitab Al Mudawwanah, di mana beliau menekankan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan atau biji-bijian.
Imam Malik menjelaskan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebaiknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya pada hari raya Idul Fitri. Ia menekankan pentingnya menyalurkan zakat fitrah tepat waktu dan langsung ke penerima, tidak melalui perantara.
Mazhab Syafi’i
Dalam kitab-kitab hadis terkenal seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, terdapat banyak hadis yang membahas tentang zakat fitrah menurut Mazhab Syafi’i. Mazhab ini memainkan peran penting dalam pengembangan ilmu fiqih Islam dan memberikan pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
Menurut Mazhab Syafi’i, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan zakat fitrah. Salah satu syarat penting tersebut adalah dengan menyisihkan jenis makanan pokok yang berasal dari daerah setempat yang telah ditentukan. Hal ini penting karena zakat fitrah bertujuan untuk membantu kaum yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
Mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa besaran zakat fitrah harus diukur berdasarkan jenis makanan pokok atau biji-bijian, dan jumlah yang harus dikeluarkan sebanyak 2,8 kg.
Mazhab Hambali’i
Dalam hal Zakat Fitrah, Mazhab Hambali berpendapat bahwa jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah kurma, kismis, gandum bur, gandum syair, dan keju. Namun, jika jenis makanan tersebut tidak tersedia, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan pokok dalam bentuk buah-buahan ataubiji-bijian .
Menurut Mazhab Hambali, jumlah zakat fitrah yang pasti dari bahan makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah sebesar 2,8 kilogram. Pandangan ini terdapat dalam Kitab Al Mughni yang ditulis oleh Imam Ibn Qudaamah al Hanbali pada juz 2 halaman 671. Selain itu, Imam Ibn Qudaamah juga mengemukakan bahwa memberikan qimah (harga) tidak dapat menggantikan zakat fitrah.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab tersebut, namun tetap memiliki kesamaan dalam hal syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan zakat fitrah. Oleh karena itu, sebagai muslim yang menjalankan kewajiban berzakat, sangat penting untuk memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah menurut mazhab yang dianut, agar sesuai dengan syariat Islam dan mensucikan harta yang dimiliki.