Bolehkah Mengajukan KUR untuk Kedua Kalinya?

Program Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR merupakan skema pembiayaan khusus dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan akses pendanaan guna pengembangan dan pertumbuhan usaha.

KUR sudah menjadi program andalan pemerintah dalam mendukung sektor UMKM beberapa tahun belakangan. Namun apakah debitur KUR yang sudah menerima dan melunasi pinjaman pada periode sebelumnya diperbolehkan mengajukan KUR lagi untuk kedua kali? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian KUR

Skema Kredit Khusus UMKM dari Pemerintah

Sebelum masuk pada aturan soal pengajuan ulang, penting dipahami dulu pengertian dasar mengenai program KUR ini. Jadi KUR adalah skim kredit dengan bunga rendah yang diberikan pemerintah melalui perbankan guna mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Tanah Air.

KUR dicanangkan pertama kali pada tahun 2015. Hingga saat ini, kucuran KUR terus meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi andalan utama pembiayaan bagi jutaan pengusaha mikro dan kecil.

Tujuan dan Manfaat Program KUR

Adapun tujuan diadakannya program KUR antara lain:

Dengan kata lain, kehadiran skema KUR sangat bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di Indonesia lewat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Persyaratan Pengajuan KUR

Syarat Administrasi

Untuk bisa mengajukan pembiayaan KUR, calon debitur harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

Analisis Kelayakan Usaha

Selain syarat administratif di atas, bank penyalur KUR juga akan melakukan survei dan analisis lapangan untuk menilai kelayakan usaha calon debitur KUR.

Hal ini dilakukan guna meminimalkan risiko kredit macet akibat penggunaan dana KUR yang tidak tepat sasaran atau gagal bayar dari debitur.

Ketentuan Pengajuan Ulang KUR

Maksimal 2 Kali Pengajuan

Nah, setelah memahami seluk-beluk program KUR, kita beralih ke topik utama, yakni aturan pengajuan ulang KUR. Jadi, apakah debitur KUR diperbolehkan mengajukan pembiayaan untuk yang kedua kali? Jawabannya adalah BOLEH .

Debitur KUR yang telah melunasi angsuran pinjaman sebelumnya diperkenankan mengajukan KUR lagi untuk kedua kalinya, bahkan maksimal hingga 2 kali pengajuan ulang.

Sudah Melunasi KUR Sebelumnya

Namun, ada persyaratan yang HARUS dipenuhi terlebih dahulu oleh debitur sebelum bisa mengajukan KUR untuk yang kedua kali, yaitu SUDAH MELUNASI ANGSURAN KUR SEBELUMNYA SAMPAI TUNTAS .

Jadi, debitur tidak diperbolehkan mengajukan KUR baru jika masih memiliki tunggakan atau outstanding angsuran KUR sebelumnya.

Masih Memenuhi Kriteria Calon Debitur

Kemudian, syarat lainnya adalah debitur juga masih harus memenuhi kualifikasi sebagai calon debitur KUR. Artinya, selain telah lunas dari KUR sebelumnya, usaha debitur juga masih tergolong layak menerima KUR.

Maksudnya, usahanya masih aktif beroperasi, belum bankable, dan termasuk kategori usaha mikro menurut kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.

Tidak Melampaui Plafon Maksimal

Yang terakhir, total akumulasi pinjaman KUR yang diterima oleh debitur baik pengajuan pertama dan kedua tidak boleh melewati ketentuan plafon maksimal pembiayaan KUR.

Batas pinjaman tertinggi untuk KUR Ritel adalah Rp500 juta, sementara untuk KUR Mikro maksimal hanya Rp20 juta. Jadi pastikan total pinjaman tidak melebihi plafon itu ya.

Prosedur Pengajuan Kembali KUR

Persiapkan Berkas Permohonan

Jika debitur KUR lama ingin mengajukan pembiayaan lagi, maka harus menyiapkan kembali berkas-berkas seperti:

Isi Formulir Permohonan

Setelah berkas lengkap, debitur harus mengisi formulir pengajuan KUR dan membubuhkan tanda tangan sesuai dengan data KTP.

Pastikan semua data dan informasi yang dilaporkan adalah data terkini dan akurat.

Serahkan ke Bank Penyalur KUR

Langkah terakhir, serahkan formulir beserta kelengkapan dokumennya ke bank penyalur KUR untuk diproses lebih lanjut.

Proses verifikasi dan survei lapangan akan dilakukan untuk menilai kelayakan permohonan kredit.

Plafon dan Suku Bunga KUR

Besar Pinjaman Maksimal Sama

Lantas, apakah plafon pinjaman KUR untuk pengajuan kedua lebih rendah dari sebelumnya? Jawabannya tidak.

Besar plafon maksimal pembiayaan KUR baik untuk pengajuan pertama atau kedua adalah SAMA.

Yaitu Rp500 juta untuk segmen KUR Ritel dan Rp20 juta untuk KUR Mikro.

Bunga Tetap 7% per Tahun

Sementara itu, tingkat bunga atau suku bunga KUR juga masih sama dengan pengajuan sebelumnya, yakni tetap sekitar 7% per tahun.

Jadi, baik dari sisi plafon pinjaman maupun tingkat bunganya, KUR untuk pengajuan kedua tidak ada perbedaan dengan pengajuan pertama.

Manfaat Pengajuan Ulang KUR

Tambahan Modal Usaha

Manfaat pertama pengajuan ulang KUR tentu saja mendapat tambahan modal usaha, sehingga debitur bisa mengembangkan skala usahanya.

Mendongkrak Produktivitas dan Penjualan

Dengan modal lebih besar, otomatis kapasitas produksi dan volume penjualan usaha debitur juga bisa ditingkatkan.

Meningkatkan Kesejahteraan Pengusaha Mikro

Pada akhirnya, dengan ekspansi usaha serta peningkatan omset penjualan, hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pengusaha mikro itu sendiri.

Risiko Gagal Bayar KUR

Analisis Menyeluruh Sebelum Pinjam

Di balik manfaat pengajuan ulang KUR tersebut, sebenarnya ada pula risiko gagal bayar yang perlu diwaspadai oleh calon debitur.

Oleh karena itu, lakukan analisis secara menyeluruh terhadap kebutuhan pinjaman dan kemampuan membayar sebelum mengajukan KUR.

Gunakan Dana Secara Bijak

Selanjutnya, penting bagi debitur untuk menggunakan dana pinjaman KUR secara bijak, yakni benar-benar digunakan untuk pengembangan usahanya.

Bayar Angsuran Tepat Waktu

Yang juga tak kalah penting adalah disiplin membayar angsuran KUR tepat waktu setiap bulannya agar tidak macet dan berisiko gagal bayar.

Peluang Sukses Wirausaha Lewat Program KUR

Kembangkan Bisnis Secara Bertahap

Program KUR memberikan peluang bagi UMKM untuk memperbesar skala usahanya. Namun, lakukan ekspansi secara bertahap ya, jangan terburu-buru.

Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan pemahaman manajemen keuangan baik penganggaran, pembukuan, analisis laporan keuangan sehingga pengelolaan bisnis lebih tertata rapi.

UMKM juga disarankan memanfaatkan layanan konsultasi manajemen usaha dari dinas koperasi setempat untuk meningkatkan kinerja dan daya saing bisnis.