Siapa Sesungguhnya Pemegang Kekuasaan Tertinggi Koperasi?

Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi hadir di tengah masyarakat sebagai badan usaha yang demokratis dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Lalu, siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi?

Tulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai struktur organisasi koperasi beserta tugas dan fungsi masing-masing unsur di dalamnya. Kita akan mengetahui lebih jauh siapa sesungguhnya yang memegang kendali penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi.

Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Badan Usaha dan Sifatnya

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki sifat sukarela, terbuka, demokratis, dan mandiri. Sifat-sifat tersebut menjadi landasan koperasi dalam menjalankan perannya memberikan manfaat yang optimal bagi anggota.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga bertujuan membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dengan menitikberatkan pada upaya bersama.

Ciri-Ciri Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Manajer. Masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan koperasi.

Rapat Anggota

Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RA menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menetapkan arah kebijakan umum, serta mengawasi kinerja pengurus.

Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA. Pengurus bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi sesuai anggaran dasar dan keputusan RA.

Pengawas

Pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota dalam RA. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta memberikan saran perbaikan pada pengurus.

Manajer

Manajer adalah pelaksana operasional sehari-hari koperasi yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.

Rapat Anggota sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Dasar Hukum

Pasal 28 UU No. 25/1992 menyatakan bahwa RA memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RA menjadi pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan dasar koperasi sebagai organisasi demokratis.

Tugas dan Wewenang

RA memiliki tugas dan wewenang antara lain:

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam RA dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

Peran Pengurus Koperasi

Memimpin Organisasi

Pengurus bertugas memimpin organisasi koperasi. Pengurus harus mampu menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pengawas dan manajemen demi kemajuan koperasi.

Mengelola Usaha dan Kekayaan

Pengurus bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kekayaan dan usaha koperasi sesuai AD/ART serta ketetapan RA. Pengurus harus memastikan koperasi berjalan dengan baik.

Mewakili Koperasi

Pengurus mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengurus dapat menunjuk kuasa hukum apabila diperlukan dalam persoalan hukum tertentu.

Fungsi Pengawas Koperasi

Mengawasi Kinerja Pengurus

Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.

Memberi Nasihat kepada Pengurus

Pengawas memberikan nasihat dan saran kepada pengurus demi perbaikan pengelolaan usaha dan organisasi koperasi

Melaporkan Hasil Pengawasan

Pengawas melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan dalam RAT. Laporan disampaikan secara tertulis tentang hasil pengawasan selama masa jabatan.

Partisipasi Anggota Biasa

Berperan dalam Kepengurusan

Anggota biasa dapat mengisi jabatan kepengurusan apabila terpilih dalam pemilihan pengurus oleh RAT.

Ikut Serta dalam RAT

Anggota biasa berhak hadir dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan RAT.

Hak atas Sisa Hasil Usaha

Anggota berhak memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai porsi partisipasinya dalam koperasi.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

Dengan demikian, rapat anggota yang beranggotakan seluruh anggota koperasilah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Meski demikian, peran pengurus, pengawas, dan seluruh anggota tetap penting untuk menjamin koperasi dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan dan prinsipnya.