Siapa Sesungguhnya Pemegang Kekuasaan Tertinggi Koperasi?
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi hadir di tengah masyarakat sebagai badan usaha yang demokratis dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Lalu, siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi?
Tulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai struktur organisasi koperasi beserta tugas dan fungsi masing-masing unsur di dalamnya. Kita akan mengetahui lebih jauh siapa sesungguhnya yang memegang kendali penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Badan Usaha dan Sifatnya
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki sifat sukarela, terbuka, demokratis, dan mandiri. Sifat-sifat tersebut menjadi landasan koperasi dalam menjalankan perannya memberikan manfaat yang optimal bagi anggota.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga bertujuan membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dengan menitikberatkan pada upaya bersama.
Ciri-Ciri Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian dalam pengelolaan
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Manajer. Masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan koperasi.
Rapat Anggota
Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RA menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menetapkan arah kebijakan umum, serta mengawasi kinerja pengurus.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA. Pengurus bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi sesuai anggaran dasar dan keputusan RA.
Pengawas
Pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota dalam RA. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta memberikan saran perbaikan pada pengurus.
Manajer
Manajer adalah pelaksana operasional sehari-hari koperasi yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
Rapat Anggota sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Dasar Hukum
Pasal 28 UU No. 25/1992 menyatakan bahwa RA memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RA menjadi pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan dasar koperasi sebagai organisasi demokratis.
Tugas dan Wewenang
RA memiliki tugas dan wewenang antara lain:
- Menyusun AD dan perubahannya
- Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan keuangan
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
- Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam RA dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Peran Pengurus Koperasi
Memimpin Organisasi
Pengurus bertugas memimpin organisasi koperasi. Pengurus harus mampu menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pengawas dan manajemen demi kemajuan koperasi.
Mengelola Usaha dan Kekayaan
Pengurus bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kekayaan dan usaha koperasi sesuai AD/ART serta ketetapan RA. Pengurus harus memastikan koperasi berjalan dengan baik.
Mewakili Koperasi
Pengurus mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengurus dapat menunjuk kuasa hukum apabila diperlukan dalam persoalan hukum tertentu.
Fungsi Pengawas Koperasi
Mengawasi Kinerja Pengurus
Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
Memberi Nasihat kepada Pengurus
Pengawas memberikan nasihat dan saran kepada pengurus demi perbaikan pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
Melaporkan Hasil Pengawasan
Pengawas melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan dalam RAT. Laporan disampaikan secara tertulis tentang hasil pengawasan selama masa jabatan.
Partisipasi Anggota Biasa
Berperan dalam Kepengurusan
Anggota biasa dapat mengisi jabatan kepengurusan apabila terpilih dalam pemilihan pengurus oleh RAT.
Ikut Serta dalam RAT
Anggota biasa berhak hadir dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan RAT.
Hak atas Sisa Hasil Usaha
Anggota berhak memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai porsi partisipasinya dalam koperasi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi
- Pengurus bertugas menjalankan kepengurusan dan operasional koperasi
- Pengawas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus
- Partisipasi anggota penting untuk kemajuan koperasi
Dengan demikian, rapat anggota yang beranggotakan seluruh anggota koperasilah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Meski demikian, peran pengurus, pengawas, dan seluruh anggota tetap penting untuk menjamin koperasi dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan dan prinsipnya.