KIS Non-aktif Bisa Hidup Kembali, Ini Rahasianya
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan BPJS Kesehatan. KIS wajib dimiliki peserta PBI maupun Non-PBI sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Terkadang KIS bisa berubah status menjadi non-aktif karena berbagai sebab seperti data peserta tidak valid, habis masa berlakunya, atau peserta meninggal dunia. Lalu, apakah KIS yang sudah non-aktif masih bisa diaktivasi kembali?
Apa itu KIS dan Program JKN
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. KIS berfungsi sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan saat mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
JKN sendiri adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah agar seluruh rakyat Indonesia terlindungi dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Penjelasan Status Non-aktif pada KIS
KIS dikatakan non-aktif atau tidak aktif apabila sudah habis masa berlakunya dan belum diperbarui, atau karena data peserta tidak valid lagi. KIS non-aktif artinya peserta sudah tidak bisa menggunakan KIS untuk berobat di faskes bekerjasama BPJS Kesehatan.
Dampak KIS Non-aktif Bagi Peserta
Dampak utama dari KIS non-aktif adalah peserta tidak bisa lagi mengklaim manfaat jaminan kesehatan BPJS di fasilitas kesehatan. Peserta harus mengeluarkan biaya mandiri dan klaim penggantian pun tidak bisa dilakukan.
Selain itu, terdapat risiko peserta tidak mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan karena kendala biaya. Oleh karena itu sangat penting bagi peserta untuk memastikan KIS tetap aktif setiap saat.
Penyebab KIS Menjadi Non-aktif
KIS Habis Masa Berlakunya
Salah satu penyebab utama KIS non-aktif adalah karena habis masa berlakunya. Masa berlaku KIS adalah 1 tahun dan wajib diperbarui setiap tahunnya oleh peserta.
Jika tidak diperbarui, otomatis KIS akan non-aktif di sistem BPJS Kesehatan setelah melewati tanggal kadaluwarsanya.
Data Peserta Tidak Valid
Alasan lain KIS bisa non-aktif adalah karena data peserta tidak valid lagi, seperti pindah alamat, ganti nomor KK, atau meninggal dunia.
BPJS Kesehatan melakukan berbagai verifikasi dan validasi data secara berkala. Jika data peserta tidak valid, status KIS akan dinonaktifkan.
Peserta Pindah Faskes
KIS juga bisa non-aktif jika peserta melakukan perpindahan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tanpa melakukan perubahan data dengan benar.
Misalnya, peserta pindah domisili ke daerah lain tapi tidak melaporkan perubahan faskes barunya ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pastikan selalu memperbarui data faskes bila pindah.
Peserta Meninggal Dunia
Hal lain yang menyebabkan KIS non-aktif adalah apabila peserta BPJS Kesehatan diketahui telah meninggal dunia. KIS akan secara otomatis dinonaktifkan oleh sistem.
Keluarga peserta yang meninggal wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan agar data bisa diperbarui.
Kapan KIS Non-aktif Dapat Diaktivasi Kembali
Masa Tenggang Reaktivasi KIS Non-aktif
Pertanyaan penting selanjutnya adalah, dalam jangka waktu berapa lama sejak non-aktif, KIS masih bisa direaktivasi?
Menurut Permen Sosial No. 21 Tahun 2019, KIS non-aktif paling lambat dapat direaktivasi dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal dinyatakan non-aktif oleh sistem BPJS Kesehatan.
Batas Waktu Reaktivasi Berdasarkan Aturan
Jadi, singkatnya aturan yang berlaku adalah KIS non-aktif hanya bisa direaktivasi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak status non-aktif dicatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, peserta tidak lagi bisa mengaktifkan KIS lamanya dan harus membuat KIS yang baru.
Kapan Waktu Terbaik Melakukan Reaktivasi
Sebaiknya, reaktivasi KIS segera dilakukan begitu diketahui KIS non-aktif agar manfaat layanan kesehatan tidak terputus.
Namun bila kendala administrasi, reaktivasi tetap bisa dilakukan selama masih dalam masa 6 bulan tenggang waktu yang ditetapkan aturan.
Syarat dan Prosedur Reaktivasi KIS
Persyaratan dari Peserta
Beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta saat akan melakukan reaktivasi KIS non-aktif, yaitu:
- Melampirkan KK dan KTP asli yang masih berlaku
- Mengisi formulir reaktivasi
- Membayar iuran bulan berjalan (bila termasuk peserta mandiri)
Persyaratan Administrasi
Sementara itu, berikut persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi:
- Surat keterangan layak penerima bantuan iuran dari kelurahan
- Surat keterangan kematian (jika karena meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah (jika karena pindah wilayah)
Prosedur dan Mekanisme Reaktivasi
Prosedur reaktivasi KIS adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan.
- Serahkan berkas persyaratan reaktivasi KIS ke petugas.
- Petugas BPJS akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
- Jika disetujui, petugas BPJS akan mengaktifkan kembali KIS non-aktif menjadi aktif.
- Peserta menerima pemberitahuan reaktivasi KIS berhasil.
Biaya Reaktivasi KIS
Proses reaktivasi KIS non-aktif tidak dipungut biaya apa pun. Peserta cukup menyiapkan persyaratan administrasi saja.
Kendala dan Solusi Reaktivasi KIS
Kendala Umum Reaktivasi KIS
Beberapa kendala yang mungkin dihadapi saat reaktivasi KIS antara lain:
- Data peserta tidak lengkap atau tidak valid
- Kendala administrasi persyaratan
- Sulit mengurus di jam kerja kantor BPJS
- Antrean panjang di kantor cabang BPJS
Solusi Atas Kendala yang Mungkin Ditemui
Solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala reaktivasi KIS:
- Lengkapi data KK dan KTP serta administrasi dengan benar
- Ajukan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan
- Datangi BPJS di luar jam sibuk atau siap antre
- Manfaatkan layanan online BPJS untuk urus non-tatap muka
Tips Agar Reaktivasi Berhasil Dilakukan
Beberapa tips agar proses reaktivasi KIS lancar dan berhasil:
- Cek dulu tanggal pasti KIS non-aktif di sistem BPJS Kesehatan
- Persiapkan syarat administrasi lengkap sebelumnya
- Datang pagi atau sore hari untuk hindari antrean
- Ikuti prosedur reaktivasi dan petunjuk petugas BPJS
Manfaat Mengaktivasi Kembali KIS Non-aktif
Terus Mendapat Jaminan Kesehatan BPJS
Manfaat utama mengaktifkan kembali KIS non-aktif tentu saja agar peserta BPJS Kesehatan dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Menghindari Administrasi Membuat KIS Baru
Selain itu, reaktivasi KIS berarti peserta tidak perlu lagi mengurus administrasi pembuatan KIS baru yang tentunya lebih merepotkan.
Manfaat Lain Reaktivasi KIS
Manfaat lainnya adalah tetap terjaganya historis catatan kesehatan dan asuransi peserta di database BPJS Kesehatan.
Kapan Perlu Buat KIS Baru Alih-alih Reaktivasi
Kondisi Wajib Buat KIS Baru
Kapan peserta harus membuat KIS baru dan tidak bisa lakukan reaktivasi KIS lama?
Syarat wajib membuat KIS baru adalah apabila masa tenggang reaktivasi sudah lewat dari 6 bulan sejak KIS non-aktif.
Bandingkan Proses Buat Baru dan Reaktivasi
Proses membuat KIS baru jelas lebih merepotkan karena peserta harus mengurus berbagai administrasi awal mulai dari permohonan KIS, verifikasi data, hingga pencetakan KIS.
Sementara reaktivasi relatif lebih mudah karena hanya perlu datang ke kantor cabang BPJS terdekat dengan persyaratan yang diminta.
Pertimbangan Memilih Opsi Terbaik
Pada akhirnya, peserta harus memilih opsi yang terbaik dan sesuai kondisi masing-masing. Jika masih memungkinkan, selalu lebih baik melakukan reaktivasi KIS ketimbang harus buat baru.
Cara Cek Status KIS Online
Situs Web dan Aplikasi untuk Cek KIS
Peserta bisa cek status KIS aktif atau non-aktif melalui berbagai cara, di antaranya:
- Situs web resmi BPJS Kesehatan
- Aplikasi Mobile JKN
- Aplikasi PeduliLindungi
Panduan Cek Status KIS di PeduliLindungi
Berikut langkah cek status KIS via aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Pilih menu “Asuransi Kesehatan”
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
- Status KIS aktif atau non-aktif akan ditampilkan
Interpretasi Status KIS Aktif atau Non-aktif
Hasil status KIS aktif berarti peserta masih bisa menggunakan KIS untuk berobat. Sementara non-aktif artinya KIS sudah kadaluwarsa dan tidak bisa digunakan.
Itulah pembahasan lengkap mengenai apakah KIS non-aktif masih bisa diaktifkan kembali atau tidak. Singkatnya, KIS non-aktif masih memungkinkan untuk direaktivasi dalam tenggang waktu 6 bulan sejak tanggal non-aktif.